Category Archives: Tugas

Penyelewengan Pajak

Standar

Jenis-jenis Kebijakan Pemerintah yang Rentan Terhadap Penyelewengan Administratif (Douglas, 1953:22) 

Kebijakan pemerintah yang membiarkan kontrak-kontrak besar berisi syarat-syarat yang menguntungkan para kontraktor; Kebijakan ini sering mengakibatkan penyelewengan administratif terjadi, terutama pada proyek-proyek besar yang memanfaatkan lahan strategis. Ini terjadi karena adanya koalisi kepentingan penguasa dan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. Dengan tidak mempedulikan aspirasi rakyat sama sekali, rakyat lah yang akan menjadi pihak paling dirugikan atas kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan rakyat. Kontraktor bekerja sama dengan pemerintah dalam melaksanakan proyek dengan kontrak-kontrak besar. Kontraktor dapat menyuap pemerintah dengan sejumlah uang agar dapat menjalankan proyeknya dengan mulus, kemudian pemerintah dapat memberikan syarat-syarat mudah yang memperlancar jalannya pencapaian tujuan profit yang diinginkan para kontraktor. Kasus semacam ini banyak sekali terjadi di Indonesia, bahkan di setiap daerah-daerah di Indonesia, penyelewengan semacam ini hampir selalu terjadi dan sudah menjadi rahasia umum. Contohnya, pembangunan mall-mall di Kota Palembang, syarat-syarat yang ditetapkan tidak menyulitkan para kontraktor untuk melakukan pembangunan mall-mall tersebut. Read the rest of this entry

Makalah Ekonomi : “PAJAK”

Standar

hi again ^_^

temen2…

aku punya bahan untuk makalah ekonomi tentang pajak nih, yang aku susun sendiri dengan bahan dari sumber2 yang berbeda.

semoga bermanfaat untuk temen2 semua ^_*

Definisi Pajak

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

 

Unsur Pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). Read the rest of this entry